Saranakonsultasi.com

Detail Pos

Sertifikat Halal UMKM, Wajibkah? Ini  Syarat & Cara Daftar

Sertifikat Halal UMKM, Wajibkah? Ini  Syarat & Cara Daftar

Di tengah persaingan pasar yang semakin ketat, kebutuhan sertifikat halal UMKM menjadi hal yang harus dipenuhi pemilik usaha. Aturan pemerintah mengenai kewajiban produk halal membuat banyak pemilik usaha berlomba-lomba mengurus legalitas ini. 

Selain mematuhi hukum yang berlaku, dokumen resmi ini terbukti mampu mendongkrak kepercayaan konsumen secara signifikan. Oleh karena itu, memahami seluruh proses dari awal hingga akhir sangat menentukan kelancaran usaha Anda.

Di artikel ini, Anda akan memahami pentingnya sertifikat halal dalam bisnis UMKM, siapa yang harus mengurus, dan cara mendapatkannya. Simak penjelasan lengkapnya di bawah.

Baca Juga: Jenis Legalitas Usaha di Indonesia – dari Mikro Hingga Kontraktor

Mengapa Sertifikat Halal Sangat Penting untuk UMKM Saat Ini?

Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan wajib halal secara bertahap untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat luas. Kehadiran aturan ini mewajibkan setiap produk makanan, minuman, hingga produk tertentu lainnya untuk mencantumkan label halal pada kemasannya. 

Pelaku usaha tidak boleh mengabaikan regulasi tersebut karena ada sanksi administratif hingga penarikan produk dari pasaran jika melanggarnya.

Selain menghindari sanksi, memiliki bukti kehalalan produk membuka peluang pasar yang jauh lebih luas. Konsumen di Indonesia mayoritas beragama Islam, sehingga keberadaan label halal memberikan rasa aman serta ketenangan batin saat membeli produk. 

Bahkan, banyak minimarket modern, supermarket, dan platform e-commerce besar yang mensyaratkan adanya dokumen ini sebelum produk bisa masuk ke etalase mereka. Jadi, bisnis kecil dapat naik kelas dan bersaing secara sehat di pasaran nasional maupun internasional.

Baca Juga: Sertifikat UMKM Apa Saja, Ini Daftar Lengkapnya!

Sertifikat Halal untuk Usaha Apa Saja?

Berdasarkan regulasi pemerintah melalui BPJPH, kewajiban memiliki dokumen kehalalan mencakup berbagai sektor industri yang berkaitan langsung dengan konsumsi dan penggunaan sehari-hari oleh masyarakat. Berikut adalah rincian sektor usaha yang wajib mengurus sertifikasi tersebut:

1. Sektor Makanan dan Minuman

Usaha yang membutuhkan Sertifikat Halal UMKM

yaitu mencakup produk olahan rumahan, produk industri rumah tangga, hingga makanan dan minuman pabrikan skala besar.

2. Bahan Baku dan Tambahan

Usaha yang membutuhkan Sertifikat Halal UMKM

Meliputi bahan baku utama, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong yang digunakan dalam proses pengolahan produk konsumsi.

3. Produk Sembelihan

Mencakup hasil produk sembelihan hewan serta jasa penyembelihan yang dikelola oleh rumah potong atau perorangan.

4. Barang Gunaan (Non-Makanan)

Meliputi produk kosmetik, produk perawatan tubuh, obat-obatan, produk kimiawi, hingga barang fesyen atau aksesori yang menggunakan unsur hewani.

Apa Keuntungan Memiliki Sertifikat Halal?

Memperoleh pengakuan resmi melalui dokumen kehalalan memberikan banyak dampak positif bagi perkembangan bisnis dalam jangka panjang. Berikut adalah keuntungan yang bisa Anda dapatkan jika memiliki sertifikat ini.

  • Meningkatkan Kepercayaan Konsumen. Produk yang sudah teruji dan terjamin kehalalannya mampu menghilangkan keraguan pembeli sehingga mereka tidak ragu melakukan transaksi berulang.
  • Memperluas Jaringan Pemasaran. Banyak pusat perbelanjaan modern, supermarket, dan platform digital yang menjadikan kepemilikan dokumen ini sebagai syarat mutlak kerja sama.
  • Peluang Pasar Ekspor. Sertifikasi resmi membuka kesempatan besar bagi produk lokal untuk menembus pasar internasional yang sangat ketat terhadap standar kehalalan.
  • Pembeda dari Kompetitor. Di tengah persaingan pasar yang ketat, konsumen cerdas akan lebih percaya dan memilih produk yang memiliki legalitas lengkap.

Jalur Pengajuan Sertifikat Halal UMKM

Untuk memudahkan pengurusan sertifikat halal UMKM, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyediakan dua metode pendaftaran. Anda bisa memilih jalur yang sesuai dengan karakteristik produk Anda.

Jalur Self Declare 

Merupakan jalur khusus Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria tertentu. Syarat utamanya adalah proses produksi yang dipastikan sederhana, menggunakan bahan baku yang sudah jelas kehalalannya, serta tidak memerlukan uji laboratorium yang rumit. 

Keuntungan dari jalur ini adalah biaya pembuatannya yang gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

Jalur Reguler

Produk-produk yang menggunakan bahan baku berisiko atau memerlukan proses pengolahan yang kompleks harus menggunakan jalur ini. Produk dalam kategori ini wajib melalui pemeriksaan langsung oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) serta uji laboratorium untuk memastikan kandungan zat di dalamnya. 

Proses ini membutuhkan biaya mandiri yang besarannya bervariasi sesuai jenis produk dan tingkat kerumitannya.

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan Pelaku UMKM

Sebelum memulai proses pendaftaran, setiap pemilik usaha wajib melengkapi berkas administrasi agar verifikasi berjalan lancar tanpa penolakan. Kelengkapan dokumen ini meliputi:

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) aktif berdasarkan sistem OSS berbasis risiko.
  • Menyiapkan kartu identitas berupa KTP atau data diri pelaku usaha yang valid.
  • Menyusun daftar nama produk secara lengkap beserta foto produk terbaru.
  • Membuat daftar bahan baku yang digunakan dalam proses pembuatan produk sehari-hari.
  • Menyertakan deskripsi singkat mengenai proses pengolahan atau produksi barang tersebut.
  • Menunjuk atau menyiapkan data penyelia halal apabila mendaftar melalui jalur reguler.

Baca Juga: Cara Membuat NIB di OSS RBA – Panduan Lengkap 2026

Langkah-Langkah Cara Mendaftar Sertifikat Halal UMKM

Setelah seluruh dokumen siap, pemilik usaha bisa langsung mengikuti serangkaian tahapan pendaftaran secara mandiri melalui sistem online resmi pemerintah.

  1. Akses laman resmi sistem SIHALAL yang dikelola oleh BPJPH untuk membuat akun baru.
  2. Masukkan data profil pelaku usaha, informasi jenis produk, serta lokasi fasilitas produksi dengan teliti.
  3. Tentukan skema pendaftaran yang sesuai, apakah masuk kategori self declare atau memilih jalur reguler.
  4. Unggah semua dokumen persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya ke dalam sistem.
  5. Tunggu proses verifikasi dan validasi berkas oleh pendamping PPH atau petugas LPH yang berwenang.
  6. Ikuti sidang fatwa halal jika diperlukan untuk menentukan keabsahan produk.
  7. Unduh sertifikat halal resmi setelah BPJPH menerbitkannya secara digital.

Kendala yang Sering Dihadapi UMKM dan Solusinya

Banyak pelaku usaha UMKM merasa kesulitan ketika mengurus legalitas ini karena kurangnya pemahaman teknis di lapangan. Kendala yang paling sering muncul antara lain ketidaklengkapan dokumen bahan baku, kesalahan dalam memilih jalur pendaftaran, hingga kebingungan mengoperasikan sistem online. 

Selain itu, keterbatasan kuota program gratis seringkali membuat proses pendaftaran tertunda cukup lama.

Untuk mengatasi berbagai hambatan tersebut, pemilik usaha harus teliti memeriksa kembali setiap data sebelum mengirimkannya. Memahami panduan pengurusan secara resmi juga membantu meminimalisir terjadinya kesalahan saat penginputan. 

Anda juga bisa menggunakan jasa pengurusan legalitas profesional untuk menghindari kesalahan tersebut.

Solusi Praktis Mengurus Sertifikat Halal Tanpa Ribet 

Mengurus perizinan usaha secara mandiri terkadang menyita banyak waktu dan tenaga yang seharusnya bisa dialokasikan untuk memproduksi barang. Jika Anda ingin mengurus legalitas usaha tanpa ribet, Sarana Konsultasi siap mendampingi Anda.

Tim profesional dari Sarana Konsultasi siap membantu memeriksa kelengkapan dokumen, memilih jalur pendaftaran yang tepat, hingga memantau perkembangan berkas sampai sertifikat terbit. 

Layanan ini memastikan usaha Anda memenuhi seluruh standar regulasi pemerintah tanpa mengganggu fokus operasional harian. Segera hubungi tim kami sekarang juga dan jadikan produk usaha Anda lebih terpercaya di mata konsumen luas!

Share :

Facebook
X
WhatsApp
Threads
Scroll to Top