
​Bagi pemilik bisnis atau pelaku UMKM di Indonesia, mengetahui cara membuat NIB secara resmi merupakan langkah awal yang sangat krusial untuk mengamankan legalitas usaha.
Tanpa adanya dokumen ini, kegiatan operasional bisnis Anda berisiko menghadapi berbagai kendala administrasi, kesulitan mendapatkan bantuan fasilitas modal perbankan, hingga pembatasan izin mengikuti pameran atau tender perdagangan.
Beruntung, pemerintah telah menyediakan portal Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) agar proses pendaftaran perizinan dapat Anda lakukan secara online dari rumah. Simak cara mengurusnya di bawah!
Baca Juga: Apa Itu NIB? Panduan Legalitas Usaha untuk Pengusaha & UMKM
​Persiapan Dokumen Sebelum Mendaftar NIB
​Sebelum Anda mempraktekkan cara membuat NIB gratis melalui sistem perizinan terpadu OSS, persiapkan seluruh berkas pendukung dan data identitas secara teliti. Langkah persiapan ini sangat penting agar proses penginputan data berjalan lancar tanpa mengalami kendala sistem atau penolakan data.
Persyaratan dokumen ini dibedakan berdasarkan bentuk kegiatan usaha yang Anda jalankan:
​1. Pelaku Usaha Perseorangan

Untuk pelaku usaha mandiri (UMK), dokumen yang harus Anda siapkan meliputi:
- ​Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- ​Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi yang aktif dan tidak memiliki tunggakan.
- ​Alamat kontak aktif
- ​Data detail usaha berupa alamat lengkap lokasi tempat usaha, estimasi modal awal, jumlah tenaga kerja, serta gambaran kegiatan operasional harian.
​2. Badan Usaha (PT, CV, Firma, Koperasi)

Dokumen yang harus disiapkan untuk badan usaha seperti PT, CV, Firma dan Koperasi meliputi:
- ​Akta Pendirian & SK Kemenkumham
- ​NPWP Badan Usaha
- ​Identitas Penanggung Jawab
- ​Kode KBLI 2020
- ​Persetujuan Tata Ruang (PKKPR)
Baca Juga: Cara Membuat PT Perorangan – Syarat, Prosedur & Biaya Terbaru
Cara Membuat NIB di Portal OSS RBA
​Proses pendaftaran NIB terbagi menjadi empat tahap.. Anda dapat mengikuti panduan teknis berikut secara cermat agar dokumen legalitas terbit tanpa kendala:
1. Mendaftarkan Hak Akses di Portal OSS

Langkah-langkah mendaftar akses:
- Buka situs resmi perizinan di oss.go.id,
- klik tombol Hak Akses / Registrasi di pojok kanan atas.Â
- Pilih skala usaha Anda (UMK untuk modal di bawah Rp5 Miliar atau Non-UMK untuk modal di atas Rp5 Miliar).Â
- Pilih jenis pelaku usaha (Perseorangan atau Badan Usaha)
- Lengkapi data NIK, tanggal lahir, email, dan nomor telepon.
- Sistem akan mengirimkan pesan verifikasi.Â
- Klik tautan konfirmasi di email Anda untuk mengaktifkan kata sandi akun OSS RBA.
2. Melengkapi Data Profil dan Lokasi Bisnis

Berikut tahapannya:
- Masuk ke sistem OSS menggunakan email dan password yang telah terverifikasi.Â
- Pilih menu Perizinan Berusaha, kemudian klik opsi Permohonan Baru.Â
- Isilah data profil pemohon, jumlah modal usaha yang Anda tanamkan, serta alamat detail lokasi operasional bisnis.Â
- Jika Anda memiliki beberapa cabang toko atau fasilitas gudang, tambahkan setiap titik lokasi secara terpisah pada kolom data kegiatan usaha.
3. Memilih Kode KBLI dan Validasi Tata Ruang

Di tahap ini, Anda akan menentukan bidang bisnis dan analisis tingkat risiko. Tahapannya sebagai berikut:
- Masukkan kode KBLI 5 digit yang paling akurat menggambarkan bidang operasional bisnis Anda.Â
- Tentukan nilai investasi bersih di luar tanah dan bangunan tempat usaha.Â
- Setelah itu, sistem OSS RBA akan menganalisis data secara otomatis untuk menentukan tingkat risiko usaha Anda (Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi, atau Tinggi).Â
- Pastikan lokasi tempat usaha Anda telah sesuai dengan aturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
4. Penerbitan Dokumen NIB Resmi

Di tahap ini, Anda akan menyelesaikan pernyataan mandiri dan dokumen siap dicetak.
- Periksa kembali rangkuman seluruh data pada lembar pratinjau draft perizinan.Â
- Centang kotak persetujuan pada bagian Pernyataan Mandiri (termasuk komitmen kepatuhan K3L, menjaga kelestarian lingkungan, dan kesediaan memenuhi standar usaha).Â
- Selanjutnya, klik tombol Terbit NIB.Â
- Anda dapat langsung mengunduh cetakan dokumen NIB berformat PDF yang telah dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) resmi dan kode QR.
Memahami Hasil Perizinan Berdasarkan Tingkat Risiko Usaha
​Saat mempelajari cara membuat NIB di OSS, Anda perlu memahami bahwa sistem perizinan berbasis risiko mementingkan dampak operasional bisnis bagi lingkungan dan masyarakat. Oleh karena itu, dokumen lanjutan yang diterbitkan sistem akan berbeda-beda tergantung tingkat risikonya:
| Tingkat Risiko | Dokumen Legalitas yang Diterbitkan | Ketentuan Operasional Usaha |
| Rendah | NIB | Usaha dapat langsung beroperasi penuh tanpa memerlukan verifikasi tambahan dari dinas. |
| Menengah Rendah | NIB & Sertifikat Standar (Pernyataan Mandiri) | Usaha dapat langsung berjalan setelah mengunduh Sertifikat Standar otomatis dari portal. |
| Menengah Tinggi | NIB & Sertifikat Standar (Terverifikasi) | Membutuhkan verifikasi teknis atau inspeksi dokumen dan lapangan dari dinas terkait. |
| Tinggi | NIB & Izin Resmi | Membutuhkan persetujuan resmi, penyusunan dokumen amdal, dan audit lengkap dari kementerian. |
Kendala yang Sering Terjadi Saat Mengurus NIB dan Cara Mengatasinya
​Meskipun sistem perizinan dapat Anda akses secara daring selama 24 jam, beberapa masalah teknis sering kali menghambat proses penerbitan dokumen NIB:
​1. Masalah NIK atau NPWP Tidak Valid
​Kendala ini terjadi ketika sistem OSS gagal memvalidasi data identitas Anda dengan database Dukcapil atau Direktorat Jenderal Pajak secara otomatis.
- ​Penyebab: Adanya perbedaan penulisan nama, status NPWP yang tidak aktif, atau tunggakan laporan pajak tahunan.
- ​Solusi: Pastikan status Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Anda berstatus valid dan NIK KTP Anda sudah terdaftar secara benar di kantor DUKCAPIL setempat sebelum mendaftar.
​2. Kesalahan Pemilihan Kode KBLI
​Banyak pemilik bisnis secara tidak sengaja memilih kode KBLI yang kurang tepat dengan operasional lapangannya. Akibatnya, tingkat risiko bisnis berubah menjadi tinggi dan membutuhkan syarat Sertifikat Standar yang sangat rumit.
- ​Penyebab: Kurangnya pemahaman terhadap uraian bidang usaha dalam panduan KBLI 2020.
- ​Solusi: Lakukan riset mendalam pada daftar KBLI 2020 sebelum mendaftar, atau konsultasikan klasifikasi bisnis Anda bersama tim konsultan legalitas terpercaya.
​3. Kendala Zonasi Lokasi Usaha (PKKPR)
​Sistem OSS akan menolak atau menahan permohonan jika koordinat lokasi bisnis Anda berada di area pemukiman yang melanggar Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) daerah.
- ​Penyebab: Lokasi usaha berdiri di zona hijau, kawasan lindung, atau pemukiman padat yang melarang kegiatan komersial.
- ​Solusi: Pastikan lokasi operasional bisnis Anda memenuhi syarat peruntukan kegiatan komersial, perdagangan, atau kawasan industri yang sah.
Ingin Mengurus NIB tanpa Ribet?
​Mengikuti cara membuat NIB secara mandiri terkadang menyita banyak waktu dan tenaga, terutama saat Anda dihadapkan pada kerumitan penetapan kode KBLI, verifikasi tata ruang, atau masalah kendala teknis pada portal OSS RBA.
​Sarana Konsultasi hadir untuk membantu Anda melewati seluruh hambatan birokrasi tersebut secara profesional. Sebagai konsultan legalitas dan perizinan usaha terpercaya di Indonesia, tim ahli kami akan membantu pengurusan pembuatan NIB, pendaftaran pendirian PT/CV, verifikasi Sertifikat Standar, hingga pemenuhan dokumen perizinan usaha Anda sampai selesai.
​Jangan biarkan kendala perizinan menunda perkembangan dan potensi ekspansi bisnis Anda! Kunjungi Sarana Konsultasi sekarang atau hubungi tim konsultan kami hari ini untuk mendapatkan layanan legalitas usaha terbaik!